Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan RapatUmumPemegangSahamLuarBiasa(“Rapat”) PTGema Grahasarana Tbk(“Perseroan”)
15 June 2021
1.Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2.Pimpinan Rapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan untuk mengeluarkan suara.
3.Kuorum kehadiran :
Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1.a. Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
Mata acara pertama : sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Mata acara kedua dan ketiga : sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
4.Tanya Jawab Dan Pengajuan Pendapat :
a.Pada setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sebelum dilakukan pemungutan suara sesuai mata acara yang bersangkutan, dengan tata cara sebagaimana yang tertera pada Tata Tertib Rapat yang telah dibagikan.
b.Forum tanya jawab dan atau menyatakan pendapat akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap mata acara Rapat), kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat.
c.Mengingat keterbatasan waktu maka setiap penanya diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal 2 pertanyaan.
5.Pemungutan Suara :
Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan fitur/fasilitas e-proxy pada eASY.KSEI, sehingga pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari :
i. suara elektronik dari pemberi kuasa e-proxy pada eASY.KSEI;
ii. suara dari pemegang saham, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
iii.suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, pemungutan suara untuk butir ii dan iii dilakukan secara lisan dengan tata cara sebagaimana yang tertera pada Tata Tertib Rapat yang telah dibagikan
6.Keputusan Rapat :
Sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sesuai dengan ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan, keputusan akan diambil dengan pemungutan suara dengan tata cara sebagaimana yang tertera pada Tata Tertib Rapat yang telah dibagikan.
7.Bagi pemegang saham atau kuasa kuasa pemegang saham selain e-proxy yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta suaranya tidak dihitung.
8.Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ditutup, segera dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
9.Tata tertib ini berlaku sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunandan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup oleh Pimpinan Rapat.
10.Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon perkenan Bapak dan Ibu menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler ke posisi “diam” atau “silent”.