KOMITE AUDIT
 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit 

Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang disusun berdasarkan Peraturan OJK No. IX.I.5 Lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK’s No Kep-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Piagam Komite Audit ini merupakan pedoman agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Piagam Komite Audit dikaji secara periodik.

 Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terutama dalam hal:

  1. Memeriksa dan mengkaji laporan keuangan Perseroan sebelum diserahkan kepada OJK, BEI atau masyarakat;
  2. Memeriksa kebijakan akuntansi untuk menjamin terpenuhinya kepatuhan hukum, aturan dan standard akuntansi yang berlaku;
  3. Mengkaji kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan usaha Perseroan;
  4. Membuat laporan tahunan komite audit untuk kegiatan yang telah dilakukan untuk dilaporkan kepada Dewan Komisaris.

 Pengangkatan dan Pemberhentian Komite Audit

Komite Audit Perseroan per 28 Agustus 2020 ditetapkan dengan komposisi sebagai berikut:

  1. Dr. Ir.Mohammad Hamsal (Ketua dan Komisaris Independen)
  2. Jimmy Cakranegara (Anggota – Profesional Independen)
  3. Tonny (Anggota – Profesional Independen)

 Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

 Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 14 ayat 6 tentang kebijakan penetapan besaran remunerasi Dewan Komisaris dan pasal 11 ayat 6 tentang kebijakan penetapan besaran remunerasi Direksi ditentukan oleh RUPS.

 

 

Loading