PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
15 June 2021
Menunjuk pemberitahuan kepada Pemegang Saham tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) yang telah diumumkan pada tanggal 31 Mei 2021, dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan pada:
Hari / tanggal : Rabu, 07 Juli 2021
Waktu : 15.00 WIB s/d selesai
Bertempat di :Gedung SOUTH78 Jalan Boulevard Gading Serpong Blok O No 7 &8, Medang, Pagedangan, Tangerang 15334
Rapat akan membicarakan dan mengambil keputusan sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
- Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2020 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2020;
- Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020;
- Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya;
- Penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan mata acara : mata acara 1 sampai 4 merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
- Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan dan/atau untuk kepentingan anak-anak perusahaan Perseroan yaitu PT. Vivere Multi Kreasi, PT. Laminatech Kreasi Sarana,PT. Prasetya Gemamulia, PT. Vinotindo Grahasarana dan PT AIDA Rattan Industry untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan.
- Persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan: (i) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; (ii) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; (iii) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Perubahan tempat kedudukan, alamat kantor pusat Perseroan
Penjelasan mata acara :
-Mata acara pertama: Terkait perolehan pendanaan Perseroan yang memerlukan jaminan aset Perseroan yang wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, untuk kepentingan Perseroan maupun anak-anak perusahaan Perseroan dan sesuai dengan Pasal 102 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
-Mata acara kedua: perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian ketentuan yang berlaku; POJK 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; POJK 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; POJK 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
-Mata acara ketiga : terkait rencana untuk merubah tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku.
Catatan :
- Panggilan ini berlaku sebagai undangan, dan Direksi Perseroan tidak mengirimkan surat undangan khusus kepada para Pemegang Saham.
- Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang bermaksud untuk menghadiri Rapat dapat menghubungi Anggota Bursa/ Bank Kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
- Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan). Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI dapat menunjukan KTUR untuk mempermudah registrasi.
- Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat KSEI No.KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elekronik. Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang Saham dapat mengakses menu eASY KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
- Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Proses Registrasi
- Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
- Proses pemungutan Suara/Voting
- Tayangan RUPS
- Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya:
- melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada situs web https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI, sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
- dengan Surat Kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan http://www.ggs.co.id/ dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat. Formulir Surat Kuasa asli yang sudah dilengkapi dan ditanda tangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat disampaikan kepada Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa Gading Jakarta Utara-14250 Telepon (62-21) 2974 5222 Fax (62-21) 2928 9961. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di web Perseroan http://www.ggs.co.id/ sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya rapat.
- Untuk Ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat untuk registrasi 30 menit sebelum dimulainya Rapat.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Mengingat masih dalam kondisi pandemi virus Corona (Covid-19) dan sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 2 POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa kepada pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu BAE, melalui fasilitas eASY. KSEI yang disediakan oleh KSEI.
Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat harus membawa hasil test antigen negatif minimal H-2. Saat tiba di lokasi peserta rapat diharapkan sudah mengisi form self assesment dengan link https://apps.vivere.co.id/intraportal/master/form_covid_self_assesment_external dan mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal pembatasan peserta Rapat dalam 1 (satu) ruangan.
Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak dapat memasuki tempat penyelenggaraan rapat karena alasan diatas, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu BAE atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham dengan mengisi surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.
Jakarta, 15 Juni 2021
PT Gema Grahasarana Tbk.
Direksi